Pelayanan Obat

No. SK: 440/007/VII/2022

  1. Resep obat dari dokter yang dibawa oleh pasien

  1. Petugas obat menerima resep dari dokter
  2. Petugas obat meracik obat
  3. Petugas obat memberikan etiket pada masing-masing item obat
  4. Petugas memanggil nama pasien
  5. Petugas obat memeriksa ulang identitas dan alamat pasien
  6. Petugas obat memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya
  7. Petugas obat menjelaskan cara penggunaan obat kepada pasien
  8. Petugas obat menyerahkan obat kepada pasien
  9. Petugas obat memberikan informasi hal-hal yang terkait dengan obat tersebut, antara lain nama obat, sediaan, dosis, cara pakai, manfaat obat, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan obat dirumah
  10. Petugas obat memberikan penjelasan jika terjadi efek samping setelah minum obat, hentikan penggunaan obat dan segera kembali ke puskesmas dengan membawa obat tersebut

Meliputi kegiatan pemberian informasi rekomendasi obat yang akurat, lengkap terkini oleh tenaga farmasi yang kompeten terhadap pasien, masyarakat maupun pihak lainnya yang memerlukan.

Tergantung jenis obat yang diberikan

Obat yang sesuai dengan resep dokter

Tim Keluhan Pelanggan Puskesmas pada nomor telepon puskemas 085647720580 atau melalui WA 081564752952

Melalui sms/ telp ke Dinkeskab melalui unit pelayanan terpadu (laporan langsung) ke nomor telepon 081228610204

Bupati Kabupaten Banyumas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat"