Konseling Promkes

No. SK: NOMOR 440.1/7/ TAHUN 2023

  1. KARTU RAWAT JALAN
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa fotocopy KIS
  5. Membawa fotocopy KK

  1. petugas memanggil pasien
  2. melakukan analisis situasi ( Bina suasana, sambutan klien beri salam dan perkenalkan diri )
  3. tanya identitas
  4. pelajari data pasien
  5. Lakukan Pengkajian dan identifikasi data
  6. Sampaikan pemecahan masalah
  7. Berikan kesempatan pasien untuk bertanya
  8. Berikan semangat dan dorongan kepada pasien
  9. Membuat laporan hasil kinerja

waktu penyelesaian tersebut merupakan waktu maksimal yang dibutuhkan oleh klien tergantung dari jenis masalah yang dihadapai oleh klien

dimulai dari petugas memanggil klien, melakukan wawancara serta pengkajian masalah sampai menyebutkan dugaan penyebab masalah dan selesai

Pasien tidak dipungut biaya jika memiliko JKN dan membawa persayratan yang telah ditetapkan

pasien program gratis

Pasien dipungut biaya retribusi sesuai perbup jika pasien tidak mmemiliki JKN atau tidak membawa persyartaan yang telah ditetapkan

RAWAT JALAN

Ruang Informasi dan laynana pengaduan puskesmas kemranjen II jl raya perempatan buntu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store