Pendaftaran

No. SK: NOMOR 440.1/7/ TAHUN 2023

  1. KARTU RAWAT JALAN
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa fotocopy KIS
  5. Membawa fotocopy KK

  1. 1
  2. pasien datang mengambil nomer antrian
  3. pasien menuju ruang pendaftaran
  4. petugas menanyakan keluhan dan unit pelayanan yang dituju
  5. petugas menganjurkan pasien untuk menunggu di depan unit pelayanan tersebut

1. Pasien datang mengambil nomor antrian

2. Pasien menunggu sesuai nomor antrian sampai dipanggil petugas

3. Petugas mempersilakan pasien duduk

4. Petugas menanyakan tujuannya ke puskesmas

5. petugas meminta data diri, kartu periksa, serta persyaratan

6. Petugas mendata pasien di rekam medis baru jika pasien baru dan jika pasien lama petugas mencari rekam medis pasien tersebut sesuai keluhan pasien

7. petugas mengarahkan pasien untuk menunggu sesuai unit yang dituju

8. petugas memberikan rekam medis kepada petugas di unit yang dituju pasien 

Pasien tidak dikenakan biaya jika mempunyai JKN dan membawa persayaratan yang telah ditentukan

Pasien dipungut biaya retribusi sesuai perda jika tidak mempunyai JKN atau tidak membawa persyaratan yang telah duitentukan

RAWAT JALAN

Bupati Banyumas

Jl. Kabupaten No.1 Purwokerto, Sokanegara

Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas

53115

(0281) 636004

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store