Pengurusan Mutasi Keluar ke dalam/luar Daerah

  1. 1) Untuk Perorangan : a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) Asli + 1 lembar fotokopi pemilik; b. 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) pemberi kuasa; c. Surat Kuasa bermeterai cukup.
  2. 2) Untuk Badan Hukum : a. Salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotokopi; b. Keterangan Domisili; c. Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap Badan Hukum yang bersangkutan.
  3. 3) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : a. Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan.
  4. a. STNK asli + fotokopi;
  5. b. SKPD asli + fotokopi;
  6. c. BPKB asli + fotokopi;
  7. d. Kuitansi pembelian/Hibah Asli;
  8. e. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. a. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (BPKB dan STNK) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  2. b. Pendaftaran: Wajib Pajak menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  3. c. Pendaftaran BPKB (Polres): Wajib Pajak diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB.
  4. d. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak PNBP Mutasi Keluar ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP.
  5. e. Perekaman Data: Wajib Pajak menunggu petugas melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak pada data base.
  6. f. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak menunggu petugas penetapan menginformasikan dan menetapkan besarnya PKB dan SWDKLLAJ.
  7. g. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak membayar PKB dan SWDKLLJ sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  8. h. Pencetakan SKPD: Wajib Pajak menunggu petugas mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  9. i. Pencetakkan Surat Fiskal Pindah: Wajib Pajak menunggu petugas mencetak Surat Fiskal Pindah berdasarkan data hasil perekaman dalam database.
  10. j. Pembuatan Surat Keterangan Pindah Antar Daerah dari Kepolisian: Wajib Pajak menunggu Petugas membuat Surat Keterangan pindah daerah dari Kepolisian.
  11. k. Penyerahan Dokumen: Wajib Pajak menerima BPKB, SKPD, STNK, Fiskal, Surat Keterangan Pindah dan Faktur kendaraan bermotor dari petugas Penyerahan.

engurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor Mutasi Keluar ke Dalam/Luar Daerah, Waktu penyelesaian 5 (lima) berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan;

Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan Pasal 7 :

Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) : 

 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi; 

1 % Untuk Kendaraan Bermotor Umum; 

0,5 % Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Sosial Keagamaan /Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran;

Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.

Tarif Biaya Mutasi Keluar Daerah sebesar 

Roda 2 Rp. 150.000,- 

Roda 4 Rp.250.000,-

SKFAD (Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah), STNK, SKKP/SKPD, SWDKLLJ, BPKB

Call Center : 08115455355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store