Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Dalam/Luar Daerah,
Waktu penyelesaian 5 (lima) hari berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan;
Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan Pasal 7 :
Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) : 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi;
1 % Untuk Kendaraan Bermotor Umum;
0,5 % Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Sosial Keagamaan
/Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran;
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ( BBNKB ) II dan Seterusnya :
1 % Untuk Kendaraan Pribadi;
1 % Untuk Kendaraan Umum;
Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.
Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Roda 2 Rp. 100.000,-
Roda 4 Rp. 200.000,-
Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebesar
Roda 2 Rp. 60.000,-
Roda 4 Rp. 100.000,-
Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru /ganti pemilik
Roda 2 sebesar Rp.225.000,-
Roda 4 sebesar Rp.375.000,-
STNK, SKKP/SKPD, SWDKLLJ, BPKB
Call Center 08115455355
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store