Pengurusan Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar/Dalam Daerah

  1. 1) Perorangan yang diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli + 1 lembar fotokopi.
  2. 2) Perorangan yang tidak diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli + 1 lembar fotokopi pemilik; b. 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) pemberi kuasa; c. Surat Kuasa bermeterai cukup.
  3. 3) Untuk Badan Hukum : a. Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi; b. Keterangan Domisili; c. Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan Hukum yang bersangkutan.
  4. 4) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : a. Surat Tugas/Surat Kuasa Bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan. b. Surat Keterangan Pindah sebagai pengganti STNK.
  5. c. BPKB asli + fotokopi;
  6. d. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah;
  7. e. Kuitansi pembelian/Hibah Asli;
  8. f. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. a. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  2. b. Pendaftaran dan Cross Cek Berkas: Wajib Pajak menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti dan di cross cek berkas ke Samsat Asal Kendaraan Bermotor.
  3. c. Pendaftaran BPKB (Polres): Wajib Pajak diarahkan ke Polres untuk pendaftaran BPKB.
  4. d. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak membayar PNBP BPKB ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP.
  5. e. Perekaman Data: Petugas melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak pada data base.
  6. f. Penetapan BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak menunggu petugas penetapan menginformasikan dan menetapkan besarnya BBNKB, PKB, SWDKLLAJ.
  7. g. Pembayaran BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak membayar BBNKB, PKB dan SWDKLLJ serta DPWKP untuk kendaraan bermotor angkutan umum sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  8. h. Pencetakan SKPD, STNK dan TNKB: Wajib Pajak menunggu petugas mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  9. i. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak menerima BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugas Penyerahan.

Pengurusan BBNKB/PKB Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Dalam/Luar Daerah, Waktu penyelesaian 5 (lima) hari berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan;

Tarif BBNKB dan PKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan Pasal 7 :

Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) : 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi;

 1 % Untuk Kendaraan Bermotor Umum;

 0,5 % Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Sosial Keagamaan /Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran;

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ( BBNKB ) II dan Seterusnya : 

 1 % Untuk Kendaraan Pribadi;

 1 % Untuk Kendaraan Umum;

Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.

Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

Roda 2 Rp. 100.000,- 

Roda 4 Rp. 200.000,-

Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebesar 

Roda 2 Rp. 60.000,-

 Roda 4 Rp. 100.000,-

Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru /ganti pemilik

Roda 2 sebesar Rp.225.000,-

Roda 4 sebesar Rp.375.000,-

STNK, SKKP/SKPD, SWDKLLJ, BPKB

Call Center 08115455355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store