Pengurusan Kendaraan Ganti Mesin Kendaraan

  1. 1) Perorangan yang diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli + 1 lembar fotokopi.
  2. 2) Perorangan yang tidak diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli + 1 lembar fotokopi pemilik; b. 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) pemberi kuasa; c. Surat Kuasa bermeterai cukup.
  3. 3) Untuk Badan Hukum : a. Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi; b. Keterangan Domisili; c. Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan Hukum yang bersangkutan.
  4. 4) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : a. Surat Tugas/Surat Kuasa Bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan.
  5. b. BPKB asli + fotokopi;
  6. c. STNK asli + fotokopi;
  7. d. SKPD asli + fotokopi;
  8. e. Surat pernyataan dari pemilik yang bermeterai cukup, bahwa kendaraan tidak dalam perkara/sengketa atau tidak dijaminkan di bank;
  9. f. Faktur (apabila mesin baru/ATPM); Mesin Baru faktur dealer/ATPM, Bekas FakturToko yang bersangkutan;
  10. g. Kuitansi pembelian (untuk mesin bekas dengan melampirkan STNK & BPKB mesin tersebut);
  11. h. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. a. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  2. b. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak membayar PNBP (BPKB dan STNK) ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP.
  3. c. Pendaftaran BPKB (Polres): Wajib Pajak diarahkan ke Polres untuk pendaftaran BPKB.
  4. d. Pendaftaran: Wajib Pajak menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  5. e. Perekaman Data: Wajib Pajak menunggu petugas melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor pada data base.
  6. f. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak menunggu petugas penetapan menginformasikan dan menetapkan besarnya PKB dan SWDKLLAJ sesuai dengan perubahan bentuk atau fungsi atau mesin yang baru.
  7. g. Pembayaran PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak membayar PKB dan SWDKLLAJ sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  8. h. Pencetakan STNK: Wajib Pajak menunggu petugas mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  9. i. Pencetakan TNKB: Wajib Pajak menunggu petugas mencetak TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  10. j. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak menerima BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugas penyerahan.

Pengurusan Kendaraan Ganti Mesin, Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan;

Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.

Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

Roda 2 Rp. 100.000,- 

Roda 4 Rp. 200.000,-

STNK, SKKP/SKPD, BPKB

Call Center 08115455355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store