Persyaratan/kelengkapan pengurusan Ganti Warna

  1. 1) Perorangan yang diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli + 1 lembar fotokopi.
  2. 2) Perorangan yang tidak diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli + 1 lembar fotokopi pemilik; b. 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) pemberi kuasa; c. Surat Kuasa bermeterai cukup.
  3. 3) Untuk Badan Hukum : a. Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi; b. Keterangan Domisili; c. Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan Hukum yang bersangkutan.
  4. 4) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : a. Surat Tugas/Surat Kuasa Bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan.
  5. b. Surat Keterangan bengkel resmi;
  6. c. STNK asli + fotokopi;
  7. d. SKPD asli + fotokopi;
  8. e. BPKB asli + fotokopi;
  9. f. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. a. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (Foto Copy BPKB dan STNK) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  2. b. Pendaftaran: Wajib Pajak menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi denganblanko cek fisik, formulir SPOPD, permohonan STNK dan nomor register (nomorpolisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  3. c. Pendaftaran BPKB (Polres): Wajib Pajak diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB.
  4. d. Perekaman Data: Wajib Pajak menunggu petugas melakukan perekaman data sesuai dengandokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak pada data base.
  5. e. Penetapan BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak menunggu petugas penetapan menginformasikan dan menetapkan besarnya BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ.
  6. f. Pembayaran PKB, SWDKLLAJ dan PNBP: Wajib Pajak membayar PKB, SWDKLLJ dan PNBP sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  7. g. Pencetakan SKPD dan STNK: Wajib Pajak menunggu petugas mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan.
  8. h. Penyerahan BPKB, SKPD dan STNK: Wajib Pajak menerima BPKB, SKPD dan STNK dari petugas Penyerahan.

Pengurusan Kendaraan Ganti Warna, Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan;

Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.

Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

Roda 2 Rp. 100.000,- 

Roda 4 Rp. 200.000,-

STNK, BPKB

call center 08115455355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store