Pengurusan Kendaraan Ganti Nomor Polisi, Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit
berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan;
Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan
Negara Republik Indonesia.
Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Roda 2 Rp. 100.000,-
Roda 4 Rp. 200.000,-
Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebesar
Roda 2 Rp. 60.000,-
Roda 4 Rp. 100.000,-
STNK, TNKB
Call Centre 08115455355
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store