Pengurusan STNK Hilang/Rusak, Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit berkas
lengkap dan tidak ada terkendala jaringan;
Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.
Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Roda 2 Rp. 100.000,-
Roda
4 Rp. 200.000,-
STNK, SKKP/SKPD
call centre : 08115455355
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store