Persyaratan/kelengkapan pengurusan SKPD/STNK Rusak/Hilang

  1. 1) Perorangan yang diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli + 1 lembar fotokopi.
  2. 2) Perorangan yang tidak diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli + 1 lembar fotokopi pemilik; b. 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) pemberi kuasa; c. Surat Kuasa bermeterai cukup.
  3. 3) Untuk Badan Hukum : a. Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi; b. Keterangan Domisili; c. Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan Hukum yang bersangkutan.
  4. 4) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : a. Surat Tugas/Surat Kuasa Bermeterai cukup dan ditandatangani olehPimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan.
  5. b. Surat Keterangan pengecekan pada bagian/urusan blokir;
  6. c. BPKB asli + Fotokopi;
  7. d. Surat Keterangan hilang dari kepolisian;
  8. e. Bukti hasil publikasi melalui media;
  9. f. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. a. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (Foto Copy BPKB) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin 1 lembar.
  2. b. Pendaftaran: Wajib Pajak menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir SPOPD, permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  3. c. Perekaman Data: Wajib Pajak menunggu petugas melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak pada data base.
  4. d. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak menunggu petugas penetapan menginformasikan dan menetapkan besarnya PKB dan SWDKLLAJ.
  5. e. Pembayaran PKB, SWDKLLAJ dan PNBP: Wajib Pajak membayar PKB, SWDKLLJ dan PNBP sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  6. f. Pencetakan SKPD dan STNK: Wajib Pajak menunggu petugas mencetak SKPD dan STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan.
  7. g. Penyerahan SKPD dan STNK : Wajib Pajak menerima SKPD dan STNK dari petugas Penyerahan.

Pengurusan STNK Hilang/Rusak, Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan;

Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.

  Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

Roda 2 Rp. 100.000,- 

Roda 4 Rp. 200.000,-

STNK, SKKP/SKPD

call centre : 08115455355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store