Pengurusan Kendaraan Baliknama Ke II dan seterusnya, Waktu penyelesaian 30 (tiga
puluh) Menit berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan;
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ( BBNKB ) II dan Seterusnya :
1 % Untuk Kendaraan Pribadi;
1 % Untuk Kendaraan Umum;
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) II ATAS HIBAH/WARIS
0,1 % Untuk Kendaraan Pribadi;
0,1 % Untuk Kendaraan Umum;
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) II ATAS LELANG
1 % Untuk KB yang berasal dari penjualan lelang Pemerintah/TNI/Polri;
Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan
Negara Republik Indonesia.
Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru /ganti pemilik
Roda 2 sebesar Rp.225.000,-
Roda 4 sebesar Rp.375.000,-
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah); SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan); BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
CALL CENTER : 08115455355
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store