Pengurusan Kendaraan Bermotor Balik Nama ke II (BBN-II)

  1. 1) Perorangan yang diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli + 1 lembar fotokopi.
  2. 2) Perorangan yang tidak diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli + 1 lembar fotokopi pemilik; b. 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) pemberi kuasa; c. Surat Kuasa bermeterai cukup.
  3. 3) Untuk Badan Hukum : a. Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi; b. Keterangan Domisili; c. Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan sert stempel cap badan Hukum yang bersangkutan.
  4. 4) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : a. Surat Tugas/Surat Kuasa Bermeterai cukup dan ditandatangani olehPimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan.
  5. b. STNK asli;
  6. c. SKPD asli;
  7. d. BPKB asli + Fotokopi;
  8. e. Kuitansi pembelian yang bermaterai cukup;
  9. f. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (Foto Copy BPKB dan STNK) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  2. Pendaftaran BPKB (Polres): Wajib Pajak diarahkan ke Polres untuk pendaftaran BPKB.
  3. Pembayaran PNBP: Wajib Pajak membayar PNBP BPKB ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP.
  4. Pendaftaran: Wajib Pajak menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir SPOPD, permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  5. Perekaman Data: Wajib Pajak menunggu petugas melakukan perekaman data sesuai dengandokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor padadata base.
  6. Penetapan BBNKB, PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak menunggu petugas penetapan menginformasikan dan menetapkan besarnya BBNKB, PKB, SWDKLLAJ.
  7. Pembayaran BBNKB, PKB, SWDKLLAJ dan PNBP: Wajib Pajak membayar BBNKB, PKB, SWDKLLJ, DPWKP untuk kendaraan bermotorangkutan umum dan PNBP sesuai dengan besarnya penetapan ke petugaspembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  8. Pencetakan SKPD dan STNK: Wajib Pajak menunggu petugas mencetak STNK sesuai dengan rekaman datakendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  9. Penyerahan BPKB, SKPD dan STNK: Wajib Pajak menerima BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugasPenyerahan.

Pengurusan Kendaraan Baliknama Ke II dan seterusnya, Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan;

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ( BBNKB ) II dan Seterusnya : 

 1 % Untuk Kendaraan Pribadi;

 1 % Untuk Kendaraan Umum;

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) II ATAS HIBAH/WARIS 

 0,1 % Untuk Kendaraan Pribadi;

 0,1 % Untuk Kendaraan Umum;

BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) II ATAS LELANG 1 % Untuk KB yang berasal dari penjualan lelang Pemerintah/TNI/Polri;

Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.

Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru /ganti pemilik

 Roda 2 sebesar Rp.225.000,- 

Roda 4 sebesar Rp.375.000,-

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah); SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan); BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

CALL CENTER : 08115455355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store