Perpanjangan STNK 5 Tahun Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit berkas
lengkap dan tidak ada terkendala jaringan
1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi;
1 % Untuk Kendaraan Bermotor Umum;
0,5 % Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Sosial Keagamaan /Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran;
0,2 % Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar.
Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.
Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp. 100.000,- Roda 4 Rp. 200.000,-
Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebesar Roda 2 Rp. 60.000,- Roda 4 Rp. 100.000,-
Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru /ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,- Roda 4 sebesar Rp.375.000,-
Tarif Biaya Mutasi Keluar Daerah sebesar Roda 2 Rp. 150.000,- Roda 4
Rp.250.000,-
Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.00/2008 Tahun 2008 Tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan :
Tarif Golongan A = Rp. 3.000,-
Tarif Golongan B = Rp. 23.000,-
Tarif Golongan C1 = Rp. 35.000,-
Tarif Golongan C2 = Rp. 83.000,-
Tarif Golongan DP = Rp. 143.000,-
Tarif Golongan DU = Rp. 73.000,-
Tarif Golongan EP = Rp. 153.000,-
Tarif Golongan EU = Rp. 90.000,-
Tarif Golongan F = Rp. 163.000,-
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah); TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor); SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Call Centre : 08115455355
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store