Pengurusan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  1. Perorangan yang diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli + 1 lembar fotokopi.
  2. Perorangan yang tidak diurus sendiri : a. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli + 1 lembar fotokopi pemilik; b. 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) pemberi kuasa; c. Surat Kuasa bermeterai cukup.
  3. Untuk Badan Hukum : a. Salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotokopi; b. Keterangan Domisili; c. Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap Badan Hukum yang bersangkutan.
  4. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : a. Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan.
  5. STNK asli;
  6. SKPD asli;
  7. BPKB asli + Fotokopi;
  8. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. a. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (Foto Copy BPKB dan STNK) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  2. b. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir SPOPD, permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  3. c. Perekaman Data: Wajib Pajak menunggu petugas melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak pada data base.
  4. d. Penetapan PKB dan SWDKLLAJ: Wajib Pajak menunggu petugas penetapan menginformasikan dan menetapkan besarnya PKB dan SWDKLLAJ.
  5. e. Pembayaran PKB, SWDKLLAJ, DPWKP dan PNBP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB, SWDKLLJ, DPWKP untuk kendaraan bermotor angkutan umum dan PNBP sesuai dengan besarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  6. f. Pencetakan SKPD, STNK dan TNKB: Wajib Pajak menunggu petugas mencetak SKPD, STNK dan TNKB sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan Menyerahkan ke petugas penyerahan.
  7. g. Penyerahan SKPD, STNK, DPWKP dan TNKB: Wajib Pajak menerima STNK dan TNKB serta Resi DPWKP dari petugas Penyerahan.

Perpanjangan STNK 5 Tahun Waktu penyelesaian 30 (tiga puluh) Menit berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan

Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB ) : 

 1,75 % Untuk Kendaraan Pribadi;

1 % Untuk Kendaraan Bermotor Umum; 

0,5 % Kendaraan pemerintah/Polri/TNI/Sosial Keagamaan /Lembaga Sosial/Pemda/Ambulance/Pemadam Kebakaran; 

 0,2 % Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar.

Tarif PNBP Kendaraan Baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia.

  Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp. 100.000,- Roda 4 Rp. 200.000,-

  Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) sebesar Roda 2 Rp. 60.000,- Roda 4 Rp. 100.000,-

  Tarif Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru /ganti pemilik Roda 2 sebesar Rp.225.000,- Roda 4 sebesar Rp.375.000,-

  Tarif Biaya Mutasi Keluar Daerah sebesar Roda 2 Rp. 150.000,- Roda 4 Rp.250.000,-

Tarif SWDKLLJ sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 36/PMK.00/2008 Tahun 2008 Tentang Besarnya Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan : 

  Tarif Golongan A = Rp. 3.000,-

Tarif Golongan B = Rp. 23.000,- 

  Tarif Golongan C1 = Rp. 35.000,- 

  Tarif Golongan C2 = Rp. 83.000,-

  Tarif Golongan DP = Rp. 143.000,- 

  Tarif Golongan DU = Rp. 73.000,- 

  Tarif Golongan EP = Rp. 153.000,- 

  Tarif Golongan EU = Rp. 90.000,- 

  Tarif Golongan F = Rp. 163.000,- 

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan); SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah); TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor); SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Call Centre : 08115455355

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store