Permohonan Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran

No. SK: HK.02.02.54.543.12.21.18

  1. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan sertifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan
  2. Dokumen administratif: 1. Data sarana; 2. Data sertifikat SMKP (jika ada); 3. Surat pernyataan pemenuhan komitmen SMKPO dari pelaku usaha dan 4. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Persyaratan dokumen teknis dapat diakses pada laman http://peredaranpangan.pom.go.id/informasi-seluruh-pelayanan-publik

  1. Pemohon melalukan pendaftaran akun melalui laman https://esertifikasi.pom.go.id
  2. Pemohon melalukan pendaftaran akun melalui laman https://esertifikasi.pom.go.id
  3. Apabila akun dinyatakan memenuhi persyaratan, maka username dan password akan dikirim melalui e-mail yang telah didaftarkan.
  4. Pemohon melakukan pengajuan dengan menginput dan mengupload data sesuai persyaratan.
  5. Pemohon melakukan pembayaran sesuai Billing ID.
  6. Setelah dilakukan validasi pembayaran oleh sistem maka akan otomatis bisa dilakukan evaluasi dokumen oleh evaluator.
  7. Apabila dokumen tidak lengkap maka akan ditolak dan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  8. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan maka Sertifikat diterbitkan

Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak diterimanya bukti pembayaran surat perintah bayar.

Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak diterimanya bukti pembayaran surat perintah bayar

Tidak dipungut biaya

Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO)

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

subsite : peredaranpangan.pom.go.id

instagram : peredaranpangan

email : peredaranpangan@gmail.com / peredaranpangan@pom.go.id / smkpo@pom.go.id

telp : 021-4244691 ext 1325

Whatsapp: 081223319544


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online