Pelayanan Penanganan Pengaduan

No. SK: 22

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat : a. Nama dan alamat lengkap b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standard pelayanan dan uraian kerugian material atau immaterial yang diderita c. Permintaan penyelesaian yang diajukan, dan d.Tempat, waktu penyampaian, dan tandatangan 2. Surat pengaduandiajukankepadaalamat Unit PenyelenggaraPelayanan yang dituju. 3. Menyampaikan aduan melalui: KanalSP4N-LAPOR! a. Website :www.lapor.go.id b. Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR !

  1. Keterangan : a. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara lisan maupun online pada aplikasi LAPOR SP4N kepada Unit Penyelenggara Pelayanan; b. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan; c. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya; d. Pengaduan didistribusikan kebidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut; e. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan; f. Pengarsipan dan rencanatindaklanjut pada tim pengaduan.

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

Kantor KecamatanWinongan Jln. Raya Winongan No. 11

Telpon(www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : winongan11@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan"