Pendaftaran NPWP

  1. Pendaftaran NPWP Orang Pribadi: a. KTP b. KK
  2. Pendaftaran NPWP Badan: a. Scan KTP/Paspor (WNA) seluruh pengurus b. Scan NPWP seluruh pengurus c. Scan akta pendirian d. Scan SK Pengesahan Ditjen AHU
  3. Pendaftaran NPWP Cabang: a. Scan NPWP pusat b. Scan KTP/Paspor (WNA) seluruh pengurus c. Scan NPWP seluruh pengurus
  4. Pendaftaran KSO/Joint Operation: a. Scan KTP/Paspor (WNA) seluruh pengurus b. Scan NPWP seluruh pengurus c. Scan Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerjasama operasi d. Scan Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerjasama operasi

  1. Wajib Pajak membuka situs ereg.pajak.go.id dan memilih menu aplikasi pendaftaran.
  2. Wajib Pajak mengisi form di menu aplikasi pendaftaran secara benar dan lengkap dan melakukan upload dokumen persyaratan.
  3. Petugas Pendaftaran pada KPP memantau informasi permohonan pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi Pendaftaran setiap hari kerja.
  4. Petugas Pendaftaran mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Wajib Pajak melengkapi berkas melalui Aplikasi Administrasi sesuai surat permintaan kelengkapan dokumen yang diterima dari KPP.
  6. Wajib Pajak menunggu kartu NPWP, SKT dan Undangan EFIN yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang dilakukan secara elektronik melalui email Wajib Pajak atau jasa ekpedisi surat.
  7. Proses Selesai

1  (satu)  hari  kerja  terhitung  setelah  permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat atau unit kerja lainnya. 

8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id

 

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : (031) 8483198, 8483196

2. Email : kpp.615@pajak.go.id

3. Facebook : Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut

4. Twitter : @pajaksbyrungkut

5. Instagram : @pajaksbyrungkut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ereg.pajak.go.id