1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0374) 43227
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat atau unit kerja lainnya.
8. SP4N LAPOR! : lapor.go.id
Saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : (031) 8483198, 8483196
2. Email : kpp.615@pajak.go.id
3. Facebook : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut
4. Twitter : @pajaksbyrungkut
5. Instagram : @pajaksbyrungkut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store