Pelayanan Data Dan Informasi Pembinaan Keluarga Balita Dan Anak

  1. Permohonan melalui Surat kepada Deputi Bidang KSPK atau Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak.

  1. 1. Surat Permohonanan disampaikan kepada Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak; 2. Disposisi Persetujuan/Penolakan pelayanan; 3. Pengguna layanan datang ke Kantor BKKBN, dalam hal ini Direktorat Bina Keluarga Balita dan Anak; 4. Pelaksanaan pelayanan oleh petugas yang ditunjuk; 5. Pelayanan Data dan Informasi juga dapat dilakukan melalui email.

1. Waktu minimal penyelesaian pelayanan adalah 1 jam;

2. Pelayanan dilakukan setiap hari kerja sesuai dengan Jam Kerja dari pukul 08.00 – 16.30 WIB;

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi Direktorat Bina Keluarga Balita dan Anak

1.Melalui konsultasi langsung;

2. Melalui telepon 021 8009029 / fax 021 8008547

3. Melalui komunikasi secara elektronik (email/WA) ditbalnak.kspk@bkkbn.go.i

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Dan Informasi Pembinaan Keluarga Balita Dan Anak"