Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi administrasi (Pasal 36 Ayat 1A UU KUP)

6 Bulan Setelah permohonan diterima

Tidak ada Biaya

Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi administrasi (Pasal 36 Ayat 1A UU KUP)"