Ijin Penggunaan Gedung

  1. Persyaratan permohonan Peminjaman Gedung

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan peminjaman Gedung secara lisan dan tertulis ke staf administrasi. 2. Staf surat masuk mengagenda surat permohonan dan menyampaikan ke Kasubag Umum. 3. Kasubag Umum memparaf surat disampaikan ke Sekretaris. 4. Sekretaris memberikan paraf surat permohonan untuk diajukan ke Kadis 5. Kadis mengambil keputusan untuk mengeluarkan rekomendasi ijin. 6. Bendahara penerima memproses ijin untuk disampaikan ke pemohon. 7. Pembantu bendahara mendokumentasikan atau menyimpan ijin.

Ijin Penggunaan Gedung

Rp1.000.000,00 komersial

Rp300.000,00 sosial

Surat Ijin Penggunaan Gedung

Telepon : 03623303668

Email : disbudbuleleng@gmail.com

Website : https://disbud.bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Penggunaan Gedung"