No. SK: KEP-70/KF/2022
10 (sepuluh) hari kerja efektif sejak persyaratan permohonan riset dan/atau wawancara diterima dengan lengkap
Tidak dipungut biaya
1. Nota Dinas penerusan permohonan riset dan/atau wawancara dari Sekretaris BKF kepada Unit Eselon II terkait di Lingkungan BKF; 2. Surat tanggapan atas permohonan riset dan/atau wawancara oleh Sekretaris BKF kepada Pemohon Riset dan/atau Wawancara.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Whistleblowing Sysyem Kemenkeu
https://wise.kemenkeu.go.id/
2. Surat Elektronik Pengaduan BKF
lapor.bkf@kemenkeu.go.id
4. Kotak Pengaduan BKF
Gd. R.M. Notohamiprodjo Lt.1, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
5. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME
Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
6. Telepon: 134
7. Surat Elektronik Pengaduan Kementerian Keuangan
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store