Pelayanan Riset dan/atau Wawancara

No. SK: KEP-70/KF/2022

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara online
  2. Surat resmi permohonan riset dan/atau wawancara yang ditujukan kepada Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal (Gd. R.M. Notohamiprodjo Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710) yang memuat informasi mengenai nama responden, NIM, tujuan riset dan wawancara, kontak yang dapat dihubungi
  3. Proposal penelitian dan/atau pedoman wawancara.
  4. Menandatangani Pakta Integritas untuk menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi yang diberikan hanya untuk kepentingan riset dan/atau wawancara dan bersedia menyerahkan hasil riset dan/atau wawancara kepada BKF
  5. Melampirkan seluruh dokumen pendukung dalam formulir pendaftaran online. Konfirmasi persetujuan dan jadwal wawancara dapat menghubungi Bagian Informasi dan Komunikasi Publik di nomor telepon 021 348 33486

  1. Pemohon Riset dan/atau Wawancara melakukan pengisian formulir pendaftaran secara online yang terdapat di bagian halaman bawah website BKF (https://fiskal.kemenkeu.go.id) pada menu Layanan Riset & Wawancara, melampirkan Pakta Integritas yang telah ditandatangani, surat resmi permohonan riset dan/atau wawancara, proposal penelitian dan/atau pedoman wawancara dalam formulir pendaftaran secara online.
  2. Petugas Layanan Riset dan Wawancara melakukan verifikasi dan penelaahan kelengkapan berkas. a. Dalam hal persyaratan permohonan riset dan/atau wawancara belum lengkap, Petugas Layanan Riset dan/atau Wawancara menginformasikan kepada Pemohon Riset dan/atau Wawancara melalui surat dan/atau surat elektronik dan/atau telepon untuk melengkapi kekurangan persyaratan permohonan riset dan/atau wawancara b. Dalam hal persyaratan permohonan riset dan/atau wawancara sudah lengkap, Petugas Layanan Riset dan/atau Wawancara meneruskan permohonan riset dan/atau wawancara kepada unit terkait di lingkungan BKF.
  3. Petugas Layanan Riset dan/atau Wawancara mengoordinasikan pelaksanaan riset dan/atau wawancara di lingkungan BKF sesuai dengan tugas dan fungsi unit terkait.
  4. Pemohon Riset dan/atau Wawancara menerima informasi terkait rencana pelaksanaan riset dan/atau wawancara, misalnya seperti tanggapan atas permohonan riset dan/atau wawancara, data dan informasi pendukung terkait riset dan/atau wawancara, jadwal dan lokasi wawancara, kuesioner yang telah diisi melalui surat elektronik dan/atau telepon.

10 (sepuluh) hari kerja efektif sejak persyaratan permohonan riset dan/atau wawancara diterima dengan lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Nota Dinas penerusan permohonan riset dan/atau wawancara dari Sekretaris BKF kepada Unit Eselon II terkait di Lingkungan BKF; 2. Surat tanggapan atas permohonan riset dan/atau wawancara oleh Sekretaris BKF kepada Pemohon Riset dan/atau Wawancara.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1. Whistleblowing Sysyem Kemenkeu

https://wise.kemenkeu.go.id/ 

2. Surat Elektronik Pengaduan BKF 

lapor.bkf@kemenkeu.go.id 

4. Kotak Pengaduan BKF 

Gd. R.M. Notohamiprodjo Lt.1, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710 

5. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME 

Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710 

6. Telepon: 134 

7. Surat Elektronik Pengaduan Kementerian Keuangan 

kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Riset dan/atau Wawancara"