No. SK: KEP-70/KF/2022
10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan permohonan informasi publik dinyatakan lengkap dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
Jam Kerja Layanan (WIB)
Senin - Jumat (selain hari libur nasional)
08.00 - 12.00 dan 13.00 - 15.00
Tidak dipungut biaya
1. Pemberitahuan Tertulis PPID BKF dalam hal informasi publik yang dimohonkan termasuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) BKF; dan/atau 2. Surat Keputusan PPID BKF tentang Penolakan Permohonan Informasi dalam hal informasi publik yang dimohonkan tidak tersedia atau termasuk dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) BKF; dan/atau 3. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Penyampaian Pemberitahuan Tertulis dalam hal penyampaian pemberitahuan tertulis memerlukan tambahan waktu lebih dari 10 hari kerja; dan/atau 4. Dokumen dan/atau informasi yang dapat diberikan kepada Pemohon Informasi.
Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:
1. Whistleblowing Sysyem Kemenkeu (wise.kemenkeu.go.id)
https://wise.kemenkeu.go.id/
2. Surat Elektronik Pengaduan BKF
lapor.bkf@kemenkeu.go.id
4. Kotak Pengaduan BKF
Gd. R.M. Notohamiprodjo Lt.1, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
5. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME
Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710
6. Telepon: 134
7. Surat Elektronik Pengaduan Kementerian Keuangan
kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store