Pelayanan Informasi Publik (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen)

No. SK: KEP-70/KF/2022

  1. Mengisi formulir permohonan informasi publik
  2. Salinan KTP/Surat Kuasa/Bukti Pengesahan Badan Hukum

  1. Pemohon Informasi Publik menyampaikan permohonan informasi melalui: a. e-ppid@kemenkeu.go.id b. Telepon: 021 3483 3486 c. ppid.bkf@kemenkeu.go.id d. Gedung R. M. Notohamiprodjo Lantai 2 (Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710)
  2. Pemohon Informasi Publik mengisi formulir permohonan dan mengisi syarat-syaratnya (Salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum)
  3. Pemohon Informasi Publik menerima tanda bukti permohonan, jika syarat telah terpenuhi
  4. Petugas Informasi Publik melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan informasi publik. a. Dalam hal persyaratan permohonan informasi publik belum lengkap, maka Petugas Informasi Publik memberitahukan kepada Pemohon Informasi Publik melalui surat, email, atau telepon untuk melengkapi kekurangan persyaratan permohonan informasi publik. b. Dalam hal persyaratan permohonan informasi publik sudah lengkap, Petugas Informasi Publik mengoordinasikan penyusunan tanggapan informasi publik kepada unit terkait di lingkungan BKF.
  5. Berdasarkan tanggapan informasi publik yang diberikan oleh unit terkait di lingkungan BKF, Petugas Informasi Publik melakukan identifikasi apakah informasi tersebut termasuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) BKF atau informasi dikecualikan. a. Dalam hal informasi publik yang dimohonkan termasuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) BKF, maka Petugas Informasi Publik mengolah informasi dan menyusun lampiran surat, kemudian menyusun konsep Pemberitahuan Tertulis PPID BKF beserta tanggapannya untuk disampaikan kepada Pemohon Informasi. b. Dalam hal informasi publik yang dimohonkan tidak tersedia atau termasuk dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) BKF, maka Petugas Informasi Publik membuat konsep pemberitahuan tertulis atau Surat Keputusan PPID BKF tentang Penolakan Permohonan Informasi.
  6. Pemohon Informasi Publik menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID BKF paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi. Apabila informasi publik belum dapat diberikan dalam waktu 10 hari kerja, maka Petugas Informasi Publik menyusun konsep Surat Perpanjangan Pemberitahuan Tertulis PPID BKF dan dapat diperpanjang paling lambat 7 hari berikutnya.

10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan permohonan informasi publik dinyatakan lengkap dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

Jam Kerja Layanan (WIB)

Senin - Jumat (selain hari libur nasional)

08.00 - 12.00 dan 13.00 - 15.00

Tidak dipungut biaya

1. Pemberitahuan Tertulis PPID BKF dalam hal informasi publik yang dimohonkan termasuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) BKF; dan/atau 2. Surat Keputusan PPID BKF tentang Penolakan Permohonan Informasi dalam hal informasi publik yang dimohonkan tidak tersedia atau termasuk dalam Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) BKF; dan/atau 3. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Waktu Penyampaian Pemberitahuan Tertulis dalam hal penyampaian pemberitahuan tertulis memerlukan tambahan waktu lebih dari 10 hari kerja; dan/atau 4. Dokumen dan/atau informasi yang dapat diberikan kepada Pemohon Informasi.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui:

1. Whistleblowing Sysyem Kemenkeu (wise.kemenkeu.go.id)

https://wise.kemenkeu.go.id/

2. Surat Elektronik Pengaduan BKF

lapor.bkf@kemenkeu.go.id

4. Kotak Pengaduan BKF

Gd. R.M. Notohamiprodjo Lt.1, Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710

5. Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME

Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat 10710

6. Telepon: 134

7. Surat Elektronik Pengaduan Kementerian Keuangan

kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen)"