Pelaporan SPT Masa PPh

  1. a.Formulir Induk SPT Masa PPh Pasal hasil cetakan aplikasi SPT elektronik yang telah ditandatangani b. File data SPT elektronik c. Bukti Pembayaran Negara atau Bukti Pemindahbukuan d. Surat Kuasa Kusus dalm hal SPT ditandatangani oleh Kuasa e. Fotokopi Surat Keterangan Domisili (Khusus PPh Paasal 26)

  1. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Elektronik ke KPP dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat; c. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau d. melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
  2. Dalam hal SPT diterima langsung Petugas melakukan pengecekan atas kelengkapan SPT, Apabila lengkap petugas melakukan loading data digital dan mencetak BPS. Jika tidak lengkap petugas mengembalikan SPT
  3. Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Masa PPh diterbitkan pada saat SPT diterima lengkap
  4. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir , BPS diterbitkan selambat-lambatnya 3 hari sejak SPT diterima
  5. Dalam hal SPT disampaikaan melalui saluran tertentu , wajib pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik

Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Masa PPh diterbitkan pada saat SPT diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh "