Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771

  1. a. induk SPT Tahunan PPh Badan 1771; b. lampiran 1771-I s.d. 1771-VI; c. lampiran khusus 1A-8A; d. SSP lembar ke-3 PPh Pasal 29; e. laporan keuangan yang telah atau tidak diaudit oleh Akuntan Publik; f. SSP PPh Pasal 26 ayat (4); g. surat kuasa khusus; h. perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP No.46 Tahun 2013.

  1. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Elektronik ke KPP dengan cara: a. langsung; b. dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat; c. dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau d. melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
  2. Dalam hal SPT Tahunan diterima langsung Petugas melakukan pengecekan atas kelengkapan SPT, Apabila lengkap petugas melakukan loading data digital dan mencetak BPS. Jika tidak lengkap petugas mengembalikan SPT
  3. Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Tahunan diterbitkan pada saat SPT diterima lengkap
  4. Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir , BPS diterbitkan selambat-lambatnya 3 hari sejak SPT diterima
  5. Dalam hal SPT Tahunan disampaikaan melalui saluran tertentu , wajib pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik

Bukti Penerimaan Surat (BPS) SPT Masa PPh diterbitkan pada saat SPT diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 1771"