Paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak Surat Permintaan Data
e-Faktur diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 20 (dua
puluh) hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Data e-Faktur
Kring Pajak 1500200
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store