Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur)

  1. Surat permintaan data e-Faktur.

  1. PKP mengajukan permintaan data e-Faktur ke KPP tempat PKP terdaftar.
  2. Petugas meneliti permohonan dan merekam permohonan di aplikasi
  3. Petugas memberikan data e-faktur kepada Wajib Pajak

Paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak Surat Permintaan Data e-Faktur diterima secara lengkap dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Data e-Faktur

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Data Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur)"