Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)

  1. a. Wajib Pajak orang pribadi: 1) permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain; 2) mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi EFIN; 3) menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: identitas diri berupa: KTP dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT); 4) menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. b. Wajib Pajak badan: 1) permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; 2) mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Aktivasi EFIN; 3) menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; identitas diri berupa: KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan warga negara asing; KTP juasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus; c) kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus; d) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan; e) surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus. 4) menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. c. Wajib Pajak badan yang merupakan kantor cabang: 1) pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi EFIN; 2) menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: surat pengangkatan pimpinan kantor cabang; surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; identitas diri berupa: KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan warga negara asing; KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus; kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus; 3) menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. d. Bendahara: 1) permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara; 2) mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Aktivasi EFIN; 3) menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara; identitas diri berupa KTP; kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara; 4) menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

  1. a. Wajib Pajak orang pribadi menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP terdekat, KP2KP terdekat dan lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP; b. Wajib Pajak badan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; c. Wajib Pajak badan yang merupakan kantor cabang menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; d. Bendahara menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pada saat Wajib Pajak datang langsung ke KPP untuk aktivasi.

Tidak dipungut biaya

Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN)"