Legalisiasi Surat Keterangan Domisili

  1. a. surat permohonan legalisasi SKD (format bebas, tetapi menggunakan format yang lazim digunakan); b. fotokopi SKD yang akan dilegalisasi; c. asli SKD (dalam hal WP baru pertama kalinya mengajukan legalisasi).

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan legalisasi SKD kepada KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
  2. Petugas TPT menerima surat permohonan dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan, setelah lengkap petugas menginput data yang ada pada surat permohonan. Jika tidak lengkap petugas TPT mengembalikan berkas permohonan
  3. Petugas TPT mencetak BPS dan LPAD, BPS diserahkan kepada wajib pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya
  4. Permohonan akan diselesaikan Paling lambat 2 (dua) hari kerja berikutnya sejak dokumen diterima secara lengkap dari Wajib Pajak.

Paling lambat 2 (dua) hari kerja berikutnya sejak dokumen diterima secara lengkap dari Wajib Pajak.

Tidak dipungut biaya

Legalisiasi Surat Keterangan Domisili

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisiasi Surat Keterangan Domisili"