Nomor Seri Faktur Pajak

  1. a. Surat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak yang mencantumkan jumlah nomor seri faktur yang diminta dan jumlah pemakaian nomor seri faktur pajak dalam 3 bulan terakhir b. Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak c. Telah memiliki Kode Aktivasi dan Password d. Telah melakukan aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

  1. Pengusaha Kena Pajak menyampaikan Surat Permintaan Nomor Seri faktur Pajak berkas disampaikan melalui: a. Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan; dan/atau b. laman (website) https://efaktur.pajak.go.id/
  2. Berkas yang diterima secara langsung diteliti kelengkapannya oleh petugas , setelah lengkap petugas menginput data yang ada pada surat permohonan
  3. Petugas khusus mencetak Surat Pemberian Nomor Seri faktur pajak dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan untuk diteliti dan disetujui
  4. Petugas khusus memberikan Surat pemberian nomor seri faktur pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan tanda terima

a. permintaan ke KPP Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap. b. permintaan online Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dapat diunduh pada hari yang sama saat permintaan diajukan.

Tidak dipungut biaya

Nomor Seri Faktur Pajak

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nomor Seri Faktur Pajak"