Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan Perubahan

  1. a. surat permohonan RKIP Perubahan yang berisi alasan mengajukan RKIP Perubahan; b. formulir RKIP Perubahan; dan c. surat pernyataan bermeterai bahwa alat angkutan tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan perubahaan belum dilakukan impor dan/atau penyerahan.

  1. Wajib Pajak, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mengajukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak, bendahara pada Kementerian Pertahanan, bendahara pada Tentara Nasional Indonesia, atau bendahara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdaftar.
  2. Petugas TPT menerima surat permohonan dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan, setelah lengkap petugas menginput data yang ada pada surat permohonan. Jika tidak lengkap petugas TPT mengembalikan berkas permohonan
  3. Petugas TPT mencetak BPS dan LPAD, BPS diserahkan kepada wajib pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya
  4. Permohonan akan diselesaikan Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan diterima lengkap.

Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan Perubahan

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan Perubahan"