Sertifikat Elektronik

  1. a. surat permintaan Sertifikat Elektronik; b. surat pernyataan persetujuan penggunaan Sertifikat Elektronik; c. menunjukkan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT; d. menunjukkan asli dan menyerahkan salinan surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan dan akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT)/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri; e. menunjukkan asli dan menyerahkan salinan kartu identitas berupa KTP Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK); f. menunjukkan asli dan menyerahkan salinan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing (WNA); g. salinan lunak (sotfcopy) pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKPnama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

  1. PKP mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

Sertifikat Elektronik diserahkan kepada PKP pada hari yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Elektronik"