Keberatan

  1. a. asli satu surat keberatan Wajib Pajak untuk satu surat ketetapan pajak atau satu pemotongan atau pemungutan pajak yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan; b. surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Wakil/ Kuasa atau surat kuasa khusus dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak; c. fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemotongan, atau bukti pemungutan pajak; d. fotokopi SSP/bukti pemindahbukuan/print out pembayaran pajak dari modul MPN*); dan e. keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau dengan cara lain ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
  2. Petugas TPT menerima surat permohonan dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan, setelah lengkap petugas menginput data yang ada pada surat permohonan. Jika tidak lengkap petugas TPT mengembalikan berkas permohonan
  3. Petugas TPT mencetak BPS dan LPAD, BPS diserahkan kepada wajib pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya
  4. Permohonan akan diselesaikan Paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Keberatan

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan"