Pencabutan Permohonan Keberatan

  1. a. permohonan pencabutan dilakukan sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak; b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak; c. surat kuasa khusus, dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah DJP yang merupakan atasan Kepala KPP.
  2. Petugas TPT menerima surat permohonan dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan, setelah lengkap petugas menginput data yang ada pada surat permohonan. Jika tidak lengkap petugas TPT mengembalikan berkas permohonan
  3. Petugas TPT mencetak BPS dan LPAD, BPS diserahkan kepada wajib pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya
  4. Permohonan akan diselesaikan Paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan pencabutan keberatan.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan pencabutan keberatan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pencabutan Permohonan Keberatan

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Permohonan Keberatan"