Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan permohonan Pasal 36
UU KUP sebelum diterbitkan surat keputusan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP
Kring Pajak 1500200
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store