Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP

  1. a. surat permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang ditandatangani oleh Wajib Pajak; b. dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Petugas TPT mencetak BPS dan LPAD, BPS diserahkan kepada wajib pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya

Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan permohonan Pasal 36 UU KUP sebelum diterbitkan surat keputusan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP

Kring Pajak 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP"