Peralihan Hak - Jual Beli

No. SK: 1 Tahun 2010

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dilegalisir
  5. Sertifikat Asli
  6. Akta jual beli dari PPAT
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
  8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
  9. Penyerahan bukti SSPD BPHTB yang telah diverifikasi oleh Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan dan Redistribusi Daerah Kota Ternate dan Bukti bayar dari Bank
  10. Bukti bayar SSP PPh yang telah divalidasi KPP Pratama ternate
  11. Melampirkan Bukti pengecekan sertipikat
  12. Melampirkan Peta Zona Nilai Tanah
  13. Surat pengantar dari PPAT
  14. Surat Persetujuan dari Pemegang HPL apabila HGB/HP diatas HPL

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan berkas oleh Petugas Loket pelayanan
  2. Pembayaran SPS yang telah terbit oleh Pemohon
  3. Proses Pencatatan dan Penerbitan Sertipikat oleh Petugas Kantor Pertanahan Kota Ternate
  4. Penyerahan berkas oleh Petugas loket Penyerahan

5 Hari kerja

Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran

Sertipikat Hak Atas Tanah

Layanan Hotline Kantah Kota Ternate : 

WA/Telepon : 081380626303

Twitter : @kantahkotaternate

Instagram : @kantahkotaternate

Facebook : facebook.com/KantahKotaTernate

Youtube : kantah kota ternate

Website : kot-ternate.atrbpn.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store