Permohonan Non Efektif NPWP

  1. Mengisi Formulir Permohonan Wajib Pajak Non Efektif dengan lengkap dan benar
  2. Melampirkan Fotokopi Dokumen Pendung Non-Efektif (dapat berupa surat pensiun, akta pembubaran dsb)
  3. Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP

  1. Mengirimkan berkas permohonan ke KPP via pos atau datang langsung
  2. Petugas akan menerbitkan BPS (Bukti Penerimaan Surat) sejak dokumen diterima lengkap
  3. Petugas Peneliti akan melakukan penelitian kesesuaian permohonan dengan kondisi asli dalam jangka waktu 5 hari kerja
  4. Petugas menerbitkan produk dan mengirimkan ke Wajib Pajak

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan / Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif

Segala bentuk pengaduan dapat menghubungi kring pajak di 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Non Efektif NPWP "