Pemindahan Wajib Pajak

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap dan benar
  2. Melampirkan Fotokopi KTP untuk Wajib Pajak orang pribadi
  3. Melampirkan Fotokopi SKD (Surat Keterangan Domisili) untuk Wajib Pajak Badan
  4. Mengirimkan berkas permohonan via Pos atau datang langsung ke KPP

  1. Mempersiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar
  2. Mengirimkan berkas permohonan via pos atau datang langsung
  3. Petugas akan menerbitkan produk hasil permohonan berupa Surat Pindah dalam jangka waktu 5 hari

Permohonan pindah dikabulkan setelah proses penelitian administrasi dan/atau penelitian lapangan dalam waktu 5 (lima) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Segala bentuk pengaduan dapat menghubungi kring pajak di 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan Wajib Pajak "