PKP merupakan Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Permohonan dapat dikirmkan via pos atau datang langsung di loket TPT KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan.
Tidak dipungut biaya
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pengaduan dapat menghubungi kring pajak di 1500200
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store