Pengukuhan PKP

  1. Mengisi Formulir Permohonan Pengukuhan PKP
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pribadi atau Seluruh Pengurus apabila Wajib Pajak Badan
  3. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha (khusus Badan)

  1. Memastikan Persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar
  2. Mengirimkan permohonan via pos atau membawanya langsung ke KPP
  3. Petugas akan menerbitkan BPS (Bukti Penerimaan Surat) sejak dokumen diterima lengkap
  4. Petugas Peneliti akan menerbitkan hasil berupa Surat Pengukuhan PKP atau Surat Penolakan Pengukuhan PKP

PKP merupakan Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Permohonan dapat dikirmkan via pos atau datang langsung di loket TPT KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan. 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pengaduan dapat menghubungi kring pajak di 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengukuhan PKP "