Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 035 Tahun 2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
  2. Petugas memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menetukan diagnosis
  7. Jika diperlukan pasien dirujuk ke laboratorium/klinik gizi/klinik sanitasi selanjutnya kembali ke dokter
  8. Pengambilan resep ke apotek
  9. Dirujuk ke PPK Tk.II/RS bila diperlukan

Waktu pelayanan 5 sampai 15 menit atau lebih sesuai kasus pasien.

Jika menggunakan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak dikenakan biaya, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnosis4. Mendapatkan Surat Sakit apabila diperlukan5. Mendapatkan Surat Sehat apabila meminta keterangan sehat6. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

1. Telepon : (0281) 6849531 2. Email : puskesmasduawangon@gmail.com 3. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store