Standar Pelayanan Permintaan Narasumber Atau Pendampingan

No. SK: 18 Tahun 2021

  1. Permohonan menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan ke bagian Umum Sekretariat DPRD

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan narasumber/ pendampingan dengan menjelaskan materi (Term of refernce), tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan yang ditujukan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Agam

1 (satu) hari kerja sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

1.   Informasi/ jawaban pelaksanaan konsultasi maksimal 1 (satu) hari sejak surat permohonan diterima oleh Kepala Sub Bagian yang bersangkutan

2.   Jika ASN/ masyarakat pengguna layanan datang langsung, maka akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi yang diperlukan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud kedatangan 

sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) atau disesuaikan anggaran masing-masing OPD

Surat kesedian sebagai narasumber disertai dengan surat penunjukan/ penugasan dan materi paparan yang akan disampaikan sesuai dengan permintaan pengguna layanan

1.  Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Agam jalan Sudirman Nomor 1 Telepon (0752) 877272 Faximile (0752) 66000 Lubuk Basung 26415

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung melalui:

a.  LAPOR-SP4N

b.  Telepon (0752) 76304, whatsap Nomor 085356184709

c.  Email : dprdsekretariat45@gmail.com

d.  Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sekretariatdprd996@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permintaan Narasumber Atau Pendampingan "