Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. SEP (Bagi Pasien BPJS)
  2. 2. Formulir Rekam Medis

  1. Pasien datang sendiri, atau dengan rujukan masuk melalui IGD maupun rawat jalan, bila pasien diinstruksikan untuk dirawat inap maka pasien mengurus admisi (Rekam Medik) yang berada di IGD kemudian pasien dimasukkan ke ruang Rawat Inap (VVIP, VIP, Kelas I, Kelas II, Kelas III). Selanjutnya, apabila pasien sembuh maka dapat segera pulang dengan membawa surat ringkasan pasien pulang, apabila pasien butuh penanganan lebih lanjut maka dapat dirujuk ke tingkat yang lebih tinggi, apabila pasien meninggal maka dikemas dan dikirim ke kamar mayat 30 menit pasien dinyatakan meninggal dan apabila kondisi pasien di rawat inap memburuk dan memerlukan pelayanan intensif maka pasien di kirim dan di rawat di ke ruangan intensif setelah mendapat persetujuan DPJP.

·         > 6 Jam.

Disesuaikan dengan diagnosa dan kondisi pasien.

·         Tanpa Rujukan/dari Rujukan Swasta:

Rp 50.000,-

·         Dengan Rujukan Puskesmas/RSUD Pemerintah:

Rp 40.000,-

Pelayanan Rawat Inap Pada RSUD Dokter Soedarso.

·         Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD Dokter Soedarso:

1.

Ruang Unit Pengaduan Pelanggan (UPP)

2.

Surat

:

Jalan Dr. Soedarso No. 1

Pontianak, Kalimantan Barat

3.

WhatsApp/SMS

:

085346370036

 

 

4.

Website

:

http://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id

5.

Email

:

rsud@kalbarprov.go.id / tu.rsdrsoedarso@gmail.com

6.

Lapor SP4N

:

hhpsoedarso@gmail.com

7.

Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS RSUD Dokter Soedarso di Nomor WhatsApp : 08983484426

Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima oleh pelanggan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"