Pelayanan Rawat Jalan

  1. SEP (Bagi Pasien BPJS)

  1. 1. Pasien menyerahkan persyaratan pada perawat di poliklinik yang dituju.
  2. 2. Perawat melakukan anamnese, cek vital sign pasien, menyiapkan pasien untuk diperiksa dokter.
  3. 3. Dokter melakukan anamnese, pemeriksaan fisik, penegakan diagnosa selanjutnya dan menulis hasil pemeriksaan, rencana pengobatan dan tindak lanjut di rekam medik (status pasien).
  4. 4. Bila diperlukan, pemeriksaan penunjang pasien (rontgen, laboratorium, EKG, dll).
  5. 5. Pasien kembali ke dokter pemeriksa jika sudah ada hasil penunjang.
  6. 6. Pasien dirawat jika hasil pemeriksaan penunjang perlu dirawat.
  7. 7. Jika ada resep obat, pasien diarahkan ke farmasi rawat jalan.
  8. 8. Jika sudah mendapatkan obat, pasien bisa pulang.
  9. 9. Jika pasien non jaminan, sebelum pemeriksaan penunjang dan sebelum ke farmasi rawat jalan, pasien melakukan pembayaran di kasir.

< 6>

·         Tanpa Rujukan/dari Rujukan Swasta:

Rp 50.000,-

·         Dengan Rujukan Puskesmas/RSUD Pemerintah:

Rp 40.000,-

• Pemeriksaan dokter • Penunjang medis • Pengobatan dan tindakan

·         Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD Dokter Soedarso:

1.

Ruang Unit Pengaduan Pelanggan (UPP)

2.

Surat

:

Jalan Dr. Soedarso No. 1

Pontianak, Kalimantan Barat

3.

WhatsApp/SMS

:

085346370036

 

 

4.

Website

:

http://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id

5.

Email

:

rsud@kalbarprov.go.id / tu.rsdrsoedarso@gmail.com

6.

Lapor SP4N

:

hhpsoedarso@gmail.com

7.

Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS RSUD Dokter Soedarso di Nomor WhatsApp : 08983484426

Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima oleh pelanggan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"