Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap Dan Pasien Gawat Darurat

  1. 1. KTP
  2. 2. Surat Rujukan (kalau diperlukan)

  1. Pasien tiba di gedung gawat darurat, pasien diperiksa ke ruang IGD sedangkan keluarga pasien melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran IGD dan rawat inap ? pasien umum cukup menunjukkan KTP dan pasien BPJS menunjukan KTP dan Kartu BPJS ? pasien umum langsung mendapatkan formulir pemeriksaan sedangkan pasien BPJS akan mendapatkan surat jaminan ? pasien umum akan melakukan pembayaran di kasir IGD dan mendapatkan tanda lunas ? pasien yang tidak perlu dirawat maka boleh pulang, sedangkan jika pasien yang harus masuk ruang perawatan maka keluarga pasien mengurus dokumen rawat inapnya ke bagian pendaftaran lagi ? masuk ruang perawatan.

5 – 10 menit

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 198 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso.

Dokumen Rekam Medis

·         Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD Dokter Soedarso:

1.

Ruang Unit Pengaduan Pelanggan (UPP)

2.

Surat

:

Jalan Dr. Soedarso No. 1

Pontianak, Kalimantan Barat

3.

WhatsApp/SMS

:

085346370036

 

 

4.

Website

:

http://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id

5.

Email

:

rsud@kalbarprov.go.id / tu.rsdrsoedarso@gmail.com

6.

Lapor SP4N

:

hhpsoedarso@gmail.com

7.

Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS RSUD Dokter Soedarso di Nomor WhatsApp : 08983484426

Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima oleh pelanggan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap Dan Pasien Gawat Darurat"