Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan

  1. 1. KTP
  2. 2. Kartu Berobat RSUD Dokter Soedarso
  3. 3. Kartu BPJS/Kartu Peserta Asuransi Lainnya
  4. 4. Kartu Rujukan (Bagi Pasien BPJS)
  5. 5. Kartu Pengantar (Perusahaan)

  1. Pasien tiba di gedung rawat jalan akan diarahkan ke petugas informasi pendaftaran untuk mendapatkan informasi dan nomor antrian ? pasien umum diarahkan ke loket umum / KiosK dan pasien BPJS ke loket BPJS dengan menunjukan KTP ? menunggu di kursi tunggu untuk dipanggil sementara dibuatkan form jaminan pelayanan ? pasien umum akan melakukan pembayaran di Bank Kalbar dan mendapatkan tanda lunas ? setelah mendapatkan surat jaminan pelayanan dari loket ? pasien diarahkan untuk ke ruang pemeriksaan dokter sesuai tujuan.

5 - 10 menit.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 198 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso.

• Dokumen Rekam Medis • SEP (Surat Elegibilitas Pasien) • SJP (Surat Jaminan Pasien)

·         Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD Dokter Soedarso:

1.

Ruang Unit Pengaduan Pelanggan (UPP)

2.

Surat

:

Jalan Dr. Soedarso No. 1

Pontianak, Kalimantan Barat

3.

WhatsApp/SMS

:

085346370036

 

 

4.

Website

:

http://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id

5.

Email

:

rsud@kalbarprov.go.id / tu.rsdrsoedarso@gmail.com

6.

Lapor SP4N

:

hhpsoedarso@gmail.com

7.

Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS RSUD Dokter Soedarso di Nomor WhatsApp : 08983484426

Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima oleh pelanggan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan"