Pelayanan Rumah Singgah

  1. Kuitansi menginap

  1. 1. Pasien/keluarga pasien datang ke Rumah Singgah untuk menanyakan informasi tentang keberadaan kamar untuk menginap.
  2. 2. Petugas rumah singgah mengecek, jika ada kamar yang kosong, pasien/keluarga pasien diinformasikan menuju kekasir RSUD Dokter Soedarso untuk proses administrasi.
  3. 3. Kemudian keluarga/pasien membawa kuitansi/karcis yang sudah dibayar kepada petugas rumah singgah.
  4. 4. Petugas rumah singgah memberikan kunci kamar dan informasi aturan-aturan yang harus ditaati.
  5. 5. Pasien/keluarga pasien dipersilahkan untuk menempati kamar yang tersedia.
  6. 6. Pasien/keluarga pasien menyerahkan kunci kepada petugas rumah singgah jika tidak lagi menginap.

30 menit

Rp 10.000,-/hari/orang

Penginapan pasien dan/atau keluarga pasien

·         Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD Dokter Soedarso:

1.

Ruang Unit Pengaduan Pelanggan (UPP)

2.

Surat

:

Jalan Dr. Soedarso No. 1

Pontianak, Kalimantan Barat

3.

WhatsApp/SMS

:

085346370036

 

 

4.

Website

:

http://rsuddrsoedarso.kalbarprov.go.id

5.

Email

:

rsud@kalbarprov.go.id / tu.rsdrsoedarso@gmail.com

6.

Lapor SP4N

:

hhpsoedarso@gmail.com

7.

Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS RSUD Dokter Soedarso di Nomor WhatsApp : 08983484426

Tanggapan atas pengaduan paling lama 3x24 jam sudah diterima oleh pelanggan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Singgah"