Permohonan Aktivasi EFIN

  1. Formulir Permohonan EFIN.
  2. KTP
  3. NPWP (Orang Pribadi)
  4. NPWP Perusahaan/Badan/BUT/Instansi Pemerintah (Selain Orang Pribadi)
  5. Akta Pendirian (Selain Orang Pribadi)

  1. Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak berupa aktivasi EFIN agar Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri pada Layanan DJP Online atau Sistem Elektronik yang disediakan oleh Penyedia Layanan SPT Elektronik.
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: 1. Wajib Pajak Orang Pribadi; 2. Wajib Pajak Badan; 3. Wajib Pajak Badan Kantor Cabang; 4. Wajib Pajak Badan yang seluruh pengurusnya tidak memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; 5. Bendahara.
  3. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.
  4. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.
  5. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: Formulir Permohonan EFIN (Lampiran I PER- 06/PJ /2019).

Pada saat WP datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya untuk mengajukan permohonan.

Tidak dipungut biaya

Nomor EFIN yang Aktif

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store