Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat 1c UU KUP)

  1. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Wajib Pajak untuk satu surat tagihan pajak.
  2. Surat kuasa khusus dalam hal Surat Permohonan Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak
  3. Fotokopi surat tagihan pajak
  4. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak; 2. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 3. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan; 4. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; 5. Surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan melalui: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Paling    lama    6   (enam)    bulan     sejak    tanggal     surat permohonan   diterima.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya. 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar (Pasal 36 Ayat 1c UU KUP)"