Pelayanan Rekomendasi Pengesahan/Pengakuan/ Pengangkatan Anak

No. SK: 917/H-02/HK/2021

  1. Silsilah keluarga
  2. Pernyataan mengangkat calon orang tua
  3. Surat pernyataan persetujuan dari orang tua
  4. Pernyataan keluarga calon orang tua
  5. Berita acara pemerasan

  1. Masyarakat datang mengajukan kelengkapan ke pengangkatan/pengesahan/pengakuan anak yang telah ditandatangani para pihak ?
  2. petugas memeriksa kelengkapan surat permohonan
  3. diajukan pada Kasi Pemerintahan untuk di periksa dan menugaskan petugas untuk membuat konsep surat permohonan pengangkatan/ pengesahan/pengakuan anak untuk di ajukan ke Bupati ?
  4. petugas membuat konsep surat sesuai arahan Kasi serta memberi nomor register
  5. Kasi Pemerintahan memeriksa konsep surat, memberi paraf dan mengajukan pada Sekretaris Camat ?
  6. Sekretaris Camat memberi paraf dan mengajukan pada Camat ?
  7. Camat menandatangani surat permohonan dan kelengkapan yang lain (silsilah, pernyataan dan berita acara)
  8. ? petugas memberi stempel, mengarsipkan dan menyerahkan pada masyarakat
  9. masyarakat menerima surat untuk di proses di pengadilan dan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil

  1. Masyarakat datang mengajukan kelengkapan ke pengangkatan/pengesahan/pengakuan anak yang telah ditandatangani para pihak (5 menit)
  2. petugas memeriksa kelengkapan surat permohonan (5 menit)
  3. diajukan pada Kasi Pemerintahan untuk di periksa dan menugaskan petugas untuk membuat konsep surat permohonan pengangkatan/ pengesahan/pengakuan anak untuk di ajukan ke Bupati (10 menit)
  4. petugas membuat konsep surat sesuai arahan Kasi serta memberi nomor register (15 menit)      
  5.  Kasi Pemerintahan memeriksa konsep surat, memberi paraf dan mengajukan pada Sekretaris Camat (5 menit)
  6. Sekretaris Camat memberi paraf dan mengajukan pada Camat (5 menit)
  7. Camat menandatangani surat permohonan dan kelengkapan yang lain (silsilah, pernyataan dan berita acara) (5 menit)

  8. petugas memberi stempel, mengarsipkan dan menyerahkan pada masyarakat (5 menit)

  9. masyarakat menerima surat untuk di proses di pengadilan dan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  1. Datang Langsung ke Kantor Camat
  2. TLP: 0361 (977224)
  3. EMAIL : camatubud99@gmail.com
  4. Website : http://lapor.go.id
  5. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store