Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

  1. Formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani;
  2. Dokumen pendukung lainnya.

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean,
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif beserta seluruh dokumen yang disyaratkan,
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen,
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif beserta seluruh dokumen lainnya kepada Petugas,
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas,
  7. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan penelitian administrasi untuk memastikan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif sesuai dengan PER-04, membuat LHPt Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif; dan menyampaikan LHPt kepada Petugas Pendaftaran
  8. Berdasarkan LHPt, Petugas Pendaftaran melakukan perubahan Status Master File Wajib Pajak menjadi Status Aktif dan mencetak konsep Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif
  9. Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak.

Jangka waktu penyelesaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak BPS diterbitkan



Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif"