Permohonan Penetapan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak Non Efektif

  1. Formulir permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani,
  2. Surat Pernyataan Bermaterai 10000
  3. KTP dan NPWP
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan (Usahawan)

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP),
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean,
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif beserta seluruh dokumen yang disyaratkan,
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen,
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif beserta seluruh dokumen lainnya kepada Petugas,
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas,
  7. Kepala Seksi Pelayanan menandatangani dan menyampaikan nota dinas penerusan permohonan ke Fungsional Penyuluh,
  8. Fungsional Penyuluh melakukan penelitian administrasi dan/atau konfirmasi lapangan untuk memastikan Wajib Pajak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif sesuai dengan PER-04, membuat LHPt dan menyampaikan LHPt kepada pelaksana pelayanan,
  9. Petugas Pendaftaran untuk menindaklanjuti LHPt.
  10. Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif atau Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dari petugas.

Paling lama 5 (lima) hari kerja setelah BPS diterbitkan.



Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penetapan Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak Non Efektif"