Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak

  1. Formulir permohonan perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani
  2. Dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan
  3. Surat Kuasa (dalam hal penyampaian tidak disampaikan pengurus sesuai yang ada di Akta Pendirian).

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrean.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrean.
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan perubahan data beserta dokumen pendukung.
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka berkas akan dikembalikan dan Wajib pajak bisa melangkapi kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan perubahan data beserta dokumen pendukung.
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang diberikan oleh petugas.
  7. Dalam jangka waktu 1 (satu) hari dari tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Pemberitahuan Perubahan Data, NPWP , SKT, dan/atau SPPKP dengan menyerahkan BPS asli.
  8. Wajib Pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data, NPWP , SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak.

Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.



Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data, NPWP , SKT, dan/atau SPPKP

1.    Telepon  : 1500200

2.    Faksimile: (0374) 43227

3.    Email : pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter :@kring_pajak

5.    Website : pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat pajak : www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak"