Pembayaran Dan Penyetoran Pajak

  1. Pelayanan diberikan bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang. Pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan secara elektronik melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh jenis pajak, kecuali: a. pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau b. pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus. Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui Bank/ Pos Persepsi dengan menggunakan Kode Billing
  2. Untuk layanan pembuatan BILLING mellaui WA silahkan mengisi lengkap format yang telah diberikan

  1. Kode Billing, dapat diperoleh Wajib Pajak, melalui: 1) layanan mandiri (self-service), dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakses: a) aplikasi billing DJP; atau b) layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang disediakan, oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, meliputi perusahaan Application Service Provider dan Perusahaan Telekomunikasi. c) pembuatan kode billing melalui layanan mandiri, dapat diberikan melalui asistensi oleh: i) pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan penugasannya, ii) petugas Bank/Pos Persepsi, atau iii) pengguna (user) tertentu yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. 2) penerbitan secara jabatan (official-service) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.
  2. Wajib Pajak melakukan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan melalui: 1) teller Bank/Pos Persepsi; 2) Anjungan Tunai Mandiri (ATM); 3) internet banking; 4) mobile banking; 5) EDC; atau 6) sarana lainnya.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kode billing dan SSP (Surat Setoran Pajak)

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store