Pendaftaran NPWP Badan

  1. Akta Pendirian
  2. NPWP Seluruh Pengurus
  3. KTP Seluruh Pengurus

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara elektronik melalui situs www.pajak.go.id dan memilih menu aplikasi pendaftaran atau melalui ereg.pajak.go.id.
  2. Kemudian buatlah akun terlebih dahulu, dengan klik “daftar” pada pertanyaan Belum punya akun?
  3. Setelah memiliki akun ereg dan login ke menu ereg pajak, Wajib Pajak mengisi form di menu aplikasi pendaftaran secara benar dan lengkap dan melakukan upload dokumen persyaratan.
  4. Petugas Pendaftaran mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas.
  6. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Petugas mencetak kartu NPWP, SKT dan Surat Undangan Aktivasi Efin serta menyampaikannya kepada Wajib Pajak yang dilakukan secara elektronik melalui email Wajib Pajak.

1 Hari setelah persyaratan diterima lengkap



Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak : www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store