Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara elektronik melalui situs www.pajak.go.id dan memilih menu aplikasi pendaftaran atau melalui ereg.pajak.go.id.
  2. Kemudian buatlah akun terlebih dahulu, dengan klik “daftar” pada pertanyaan Belum punya akun?
  3. Setelah memiliki akun ereg dan login ke menu ereg pajak, Wajib Pajak mengisi form di menu aplikasi pendaftaran secara benar dan lengkap sesuai dengan data pada KTP dan KK.
  4. Dalam hal berkas permohonan lengkap, Petugas mencetak kartu NPWP, SKT dan Surat Undangan Aktivasi Efin serta menyampaikannya kepada Wajib Pajak yang dilakukan secara elektronik melalui email Wajib Pajak.

1Hari setelah persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

1. Telepon : 1500200

2. Faksimile: (0374) 43227

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store